JAKARTA, GORIAU.COM - Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Tifaona membantah bahwa penyidiknya gagal memeriksa Bambang Widjojanto lantaran ada surat Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.

"Tidak ada surat (Plt KPK). Sama sekali tidak ada itu," ujar Daniel saat ditemui di Kompleks Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015) sore.

Menurut Daniel, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang. Soal hal itu, Daniel mengatakan bahwa alamat rumah Bambang yang tertera dalam surat panggilan itu diambil dari SIM dan KTP Bambang.

"Kalau begitu, berarti SIM dan KTP Bambang itu palsu dong," lanjut Daniel.

Daniel juga mengatakan bahwa dia sempat memanggil Bambang masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, Bambang menolaknya.

Daniel tak mau tahu soal pernyataan Bambang di media massa soal pemanggilannya hari ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara hukum Bambang tetap berjalan. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan Bambang pada Selasa 17 Maret 2015 yang akan datang.

Diberitakan, penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu ini. Pasalnya, BW membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu ialah meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan non-aktif sekaligus pegawai KPK.

Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Bambang mengatakan, seharusnya internal Polri mengetahui keberadaan surat Ruki itu dan tak perlu melakukan panggilan terhadap dirinya. Sebab, surat diketahui ditembuskan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.***