PALEMBANG - Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang Devi Sri Astuti (DSA) batal diwisuda dan diskor satu semester. Sanksi itu merupakan konsekuensi atas kesalahannya melakukan plagiat (menjiplak) skripsi.

Dikutip dari Kompas.com, skripsi yang diplagiat Devi merupakan milik Naomi, alumni FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tahun 2021.

“DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” ujar Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, Jumat (7/6/2024).

Perbuatan Devi memplagiat skripsi Naomi terungkap bermula ketika Naomi mengetahui ada tren “show your skripsi” di media sosial Instagram pada Rabu (29/5/2024) pagi. Naomi kemudian mencari skripsi yang ditulisnya pada 2021 di internet, ia mendapati karyanya diplagiat oleh Devi.

"Sontak saya heran dan terkejut saat mengetahui ada skripsi dengan judul yang sama dengan skripsi yang dulu saya susun di tahun 2021,” ujar Devi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Naomi mengatakan, tingkat kemiripan antara skripsinya dengan tulisan Devi terbilang tinggi. Kemiripan terdapat pada pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan sisi penulisan.

Naomi juga terkejut ketika mengetahui Devi turut mencatut metode penelitian, indentasi, footnote, daftar isi, dan daftar pustaka dari skripsinya.

Naomi sempat berkonsultasi dengan Wakil Dekan FH Unsri setelah mengetahui skripsinya dijiplak oleh Devi Sri Astuti.

Unsri menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengirimkan somasi karena perbuatan yang dilakukan Devi merupakan tindakan kriminal. Naomi yang tidak terima skripsinya diplagiat oleh Devi, memutuskan mengirimkan somasi ke pihak kampus tempat pelaku berkuliah pada Rabu (29/5/2024) sore.

Ia mengaku sakit hati dan sedih karena karyanya yang dibuat dengan susah payah dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.

“Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4, tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya,” kata Naomi.

Naomi mengatakan, ia sempat mengirimkan pesan kepada Devi melalui direct message Instagram, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Usaha meminta keadilan juga dilakukan Naomi dengan cara menghubungi UM Palembang melalui Instagram dan meninggalkan komentar di salah satu unggahan.

“Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan,” jelas Naomi.

Bentuk Tim Investigasi

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Devi, UM Palembang membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi mengenai skripsinya yang dijiplak. Tim tersebut dipimpin oleh dosen FH UM Palembang, Darmadi Djufri, dengan dua anggota yang merupakan dosen, yakni Suhariyono dan Muhammad Nopriyanto.

Dekan FH UMP Abdul Hamid menjelaskan bahwa tim investigasi segera bekerja dan membawa hasil penyelidikan untuk membantu kampus mengambil keputusan soal plagiarisme yang dilakukan Devi.

“Tim investigasi ini akan segera bekerja menindak lanjuti temuan ini dan akan segera ada keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal.

Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.***