JAKARTA, GORIAU.COM - Seorang perwira tinggi antiteror diduga mengintimidasi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Diminta bersaksi yang meringankan Budi Gunawan. Teror untuk penyidik KPK ini dimuat di majalah Tempo terbitan 16-22 Februari 2015.

Cerita bermula dari restoran cepat saji McDonald's di Larangan, Ciledug, Banten. Seperti biasa, ramai pada Ahad malam, 8 Februari 2015. Satu keluarga merayakan ulang tahun anaknya di ruang khusus yang tersekat dinding kaca. Dalam suasana seperti itulah sejumlah polisi yang kini berbeda institusi bertemu.

Di satu "kubu", duduk Brigadir Jenderal Antam Novambar, yang kini menempati jabatan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ia datang bersama Komisaris Besar Agung Setia, Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, hadir Komisaris Besar Endang Tarsa, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Antam dan Agung, menurut sejumlah informasi, membujuk Endang agar bersedia menjadi saksi pada sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh komisi antikorupsi. Jadwalnya Rabu pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Endang diminta menyatakan bahwa penetapan tersangka calon kepala Polri yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat itu dilakukan atas desakan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto.

Choirul Anwar, Manajer McD hari itu, mengatakan menerima laporan dari bawahannya tentang pertemuan itu. "Saya dilapori ada polisi dan KPK yang datang, tapi tak tahu apa yang mereka bicarakan," katanya kepada Tempo. Antam Novambar membenarkan adanya pertemuan itu dan menyatakan, "Itu pertemuan kedua setelah pada Sabtu malam di tempat yang sama."

Jika sesuai dengan skenario Antam dan kawan-kawan, kesaksian Endang akan meruntuhkan status tersangka yang diumumkan Samad dan Bambang pada 13 Januari lalu. Para perwira tinggi Kepolisian menganggap penetapan yang dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengajukan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri itu bermotif politik.

Endang, yang menempuh karier di Kepolisian dari jalur tamtama--bukan Akademi Kepolisian--mengikuti semua proses hukum perkara Budi Gunawan. Ia mengikuti rapat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 12 Januari, menunjuk penyidik, hingga meneken surat perintah penyidikannya.

Frederich Yunadi, salah satu pengacara Budi Gunawan, sepekan sebelum jadwal sidang yang rencananya menghadirkan Endang, mengatakan timnya punya "saksi mengejutkan". Menurut dia, saksi itu adalah "penyidik aktif yang tahu proses penetapan tersangka Budi Gunawan". "Saksi itu memang Endang Tarsa," ujar Yunadi ketika dimintai konfirmasi pekan lalu.***