JAKARTA, GORIAU.COM - Bambang Widjojanto menolak untuk diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Ada banyak alasan kuat BW menolak untuk diperiksa.

Melalui tim kuasa hukumnya, BW menguraikan alasan detail kenapa tak mau diperiksa penyidik Bareskrim. Selain adanya begitu banyak kejanggalan, rekomendasi Ombudsman yang menyatakan proses hukum BW di Bareskrim sangat janggal dan maladministrasi juga menjadi pertimbangan. Apalagi diketahui ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang dalam kasus ini.

"Kami akan menyampaikan beberapa alasan yang mendasari bagi kami tim kuasa hukum untuk menyarankan klien kami, Bambang Widjojanto agar menolak untuk diperiksa penyidik Bareskrim tadi siang," kata salah seorang pengacara Bambang, Lelyana Santosa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Berikut alasan-alasan BW tak mau diperiksa penyidik Bareskrim:

1. Alamat yang tertera dalam surat panggilan salah dan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang masih berlaku.

2. Tempus delicti dalam surat panggilan berubah, di surat penangkapan tertulis bulan Juli, sementara di surat panggilan tertulis bulan Juni

3. Adanya pasal sangkaan yang berubah-ubah dan terus bertambah tanpa ada alasan hukum yang jelas

4. BW sebagai tersangka tak kunjung mendapatkan BAP yang menjadi haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pihak Bareskrim terus berkelit untuk memberikan BAP yang menjadi hak BW sebagai tersangka

5. Adanya rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan BW dan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tipideksus

6. Dalam temuan Ombudsman juga diketahui adanya nama Kombes Viktor E Simanjuntak yang ‎ikut melakukan penangkapan terhadap BW, padahal namanya tak ada dalam Sprindik, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. Belakangan diketahui bahwa Kombes Viktor adalah pamen di Lemdikpol Polri, yang artinya bahwa Kombes Viktor bukan penyidik dan tidak berhak melakukan penangkapan

7. Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM bahwa dalam kasus BW telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi, dan penggunaan kekuasaan yang eksesif, sehingga pihak BW meminta adanya gelar perkara khusus sebelum penyidikan dilanjutkan.***