JAKARTA, GORIAU.COM - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Laporan itu terkait pelanggaran Budi Waseso dalam aksi penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

"Soal penangkapan kami anggap sewenang-wenang. Diskresi berlebihan," kata Arif Nur Fikri, peneliti Divisi Pemantauan Hak Sipil Politik pada Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2015.

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada 23 Januari 2015 seusai mengantar anaknya bersekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang dicokok karena menjadi tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitus pada 2010.

Dalam penangkapan tersebut, para pegiat hak asasi manusia dan aktivis antikorupsi menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia. Contohnya penggunaan senjata laras panjang oleh para penyidik serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan dan tidak didahului surat panggilan.

Anggota Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Lalola Ester, mengatakan tata cara penangkapan oleh penyidik terhadap Bambang sudah melanggar prosedur. "Kami akan menggalang lebih banyak lagi laporan masyarakat untuk melaporkan Kabareskrim," kata Lalola.

Kemarin, Budi Waseso tidak mempersoalkan jika dirinya kelak dilaporkan ke Propam. Menurut Budi Waseso, hal tersebut merupakan hak pelapor. "Semua orang boleh melaporkan nanti dibuktikan dalam laporan ini," kata mantan Kepala Polda Gorontalo tersebut.***