JAKARTA, GORIAU.COM - Keterlibatan seorang perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Viktor E Simanjuntak, dalam proses penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, Viktor bukan bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri dan tidak berwenang ikut campur dalam urusan penyidikan serta penangkapan Bambang.

Viktor diketahui merupakan salah satu bawahan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Sebab Komjen Budi merupakan Kepala Lemdikpol. KPK sudah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Sumber Daya Manusia Polri. Kuat dugaan dia memang orang suruhan Komjen Budi. Apalagi namanya juga tidak tercantum sebagai personel polisi dalam surat perintah penangkapan buat Bambang.

Kehadiran Viktor saat penangkapan Bambang juga dipertanyakan oleh lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan mereka meminta Wakil Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, segera memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran Viktor.

Kubu Bambang pun menantang Badrodin segera memeriksa Viktor. Menurut mereka Badrodin tidak perlu khawatir lantaran sudah memiliki landasan buat mengambil tindakan tertentu terhadap anak buahnya bila melenceng dari tugas.

"Ada rekomendasi Kombes Viktor untuk ditindak. Dia ikut menangkap tapi tidak ada di sprindik (surat perintah penyidikan). Ternyata Kombes Viktor dari Lemdikpol, ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Ini indikasi di balik penetapan BG sebagai tersangka," kata Ketua Tim Advokasi Bambang, Asfinawati, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Asfinawati melanjutkan, sebenarnya mereka tidak perlu lagi melaporkan kejanggalan itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Sebab menurut dia, Bareskrim harus melakukan evaluasi soal keterlibatan Viktor dalam penangkapan Bambang.

"Sebelumnya ada tindakan pidana, yaitu merampas kebebasan seseorang tapi bukan penyidik, dan ikut menangkap dan ini bukan delik aduan. Jadi Bareskrim harus meneruskan hal ini, kalau tidak publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tapi untuk Viktor tidak," ujar Asfinawati.

Kuasa hukum Bambang lainnya, Muhammad Isnur, menyatakan dengan adanya kejanggalan itu menguatkan dugaan kasus kliennya dibuat-buat. Maka dari itu, dia meminta Badrodin tidak ragu melakukan gelar perkara ulang buat melihat inti kasus itu.

"Kami mendorong Pak Badrodin segera mengevaluasi penyidik-penyidik ini dan mengatur gelar perkara khusus," kata Isnur.***