JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Jokowi dinilai membiarkan kriminalisasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tak ada ketegasan untuk meminta pihak Polri menghentikan penyidikan kepada empat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Jokowi tidak sensitif dengan persoalan itu (kriminalisasi pimpinan KPK). Semestinya dia minta Kapolri untuk meninjau ulang upaya kriminalisasi dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ketika dihubungi CNN Indonesia, kemarin.

Menurutnya, sebagai kepala negara, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menghentikan kriminalisasi tersebut. "Dengan mempertimbangkan kerusakan politik dan hukum yang lebih besar, Jokowi bisa melakukan itu," katanya. Menurtnya, bangsa Indonesia dinilai masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi.

Apabila Jokowi membiarkan Bareskrim Polri terus melanjutkan penyidikan pada pimpinan KPK maka Jokowi dinilai mendukung kriminalisasi. "Kriminalsisasi sebagai bagian dari kebencian kepada KPK. Itu harusnya tidak dipelihara," ujarnya.

Mengamini Haris, peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan Jokowi tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi," katanya.

Padahal, lembaga antirasuah tersebut masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi. "Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.

Rabu siang (18/2), Presiden Joko Widodo mengumumkan calon baru kapolri sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Ia juga menunjuk tiga orang pimpinan KPK sementara. Ketiganya yakni Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrahcman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.

Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, kedua pimpinan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.***