PEKANBARU – Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, Eva Nora, SH, MH memberikan klarifikasi terkait pemanggilan Ketua DPD I Partai Golkar yang juga mantan Gubernur Riau 2019 - 2023, Syamsuar dalam kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Syamsuar memenuhi pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau, Jumat 28 Juni 2024.

"Dengan tegas saya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada Syamsuar selaku ketua DPD I partai Golkar Provinsi Riau seperti yang diberitakan hari ini. Ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut. Semua tuduhan yang mengaitkan dengan Syamsuar atas dugaan korupsi di SPR adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Eva Nora, Ahad (30/6/2024).

Eva Nora mengatakan bahwa Syamsuar tidak ada kepentingan atau atas temuan BPKP itu. Sebab, temuan dari BPKP itu hasil audit tahun 2010-2015.

"Jadi perlu diluruskan, Syamsuar diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit itu 2010-2015, artinya tidak ada kepentingan Syamsuar untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu," terangnya.

Eva Nora menambahkan, Syamsuar selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan Pemprov Riau saat dia menjabat Gubernur. Ia juga menyatakan siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Hal ini telah dibuktikan dia saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jumat (28/6/2024) kemarin. "Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus SPR. Eva Nora juga berharap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi berita ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya mantan gubernur Syamsuar memenuhi pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau, Jumat 28 Juni 2024. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus yang melilit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Ya hari ini diundang Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus SPR periode 2010-2015. Sebagai warga Indonesia yang baik saya penuhi panggilan tersebut,"kata Syamsuar.

Terkait apa saja yang ditanyakan mengenai kasus SPR ini, eks gubernur Riau itu, tanyakan kepada penyidik. "Apa saja ditanyakan silahkan kepada penyidik," ujarnya.

Syamsuar diperiksa dari pukul 10.00 wib kemudian istirahat shalat Jumat dan dilanjutkan sampai pukul 15.00 WIB di Mapolda Riau.

"Untuk kapasitas saya dipanggil adalah sebagai gubernur Riau yang mulai menjabat 2019 sampai 2023. Meski kasusnya zaman saya bupati tapi saya memberikan keterangan terkait kasus itu," jelasnya. ***