BANDUNG - MA, narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berhasil merayu siswi SMP asal Bandung, Jawa Barat, melakukan video call tanpa busana.

Dikutip dari detik.com, kasus love scamming (rayuan-rayuan tanpa pertemuan) napi Lapas Cipinang dengan siswi SMP ini bermula saat keduanya berkenalan pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra berpacaran dengan korban.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

Aksi korban melakukan video call tanpa busana itu terungkap setelah tersangka menggunakan dokumen video dan foto bugil korban untuk memeras orang tua korban.

"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

MA meminta orang tua korban mengirim uang Rp600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya yang mengalami trauma akibat kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi, hingga sosok 'Cakra' pun terungkap, ternyata napi di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuh Jules.

Atas perbuatannya, kata Jules, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.***