PEKANBARU - Hingga 30 Oktober 2023, dana Participating Interest (PI) atas pengelolaan Blok Rokan yang sudah diterima Riau kini mencapai Rp3,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil perolehan dari 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Hasil kerja keras perjuangan seluruh masyarakat Riau itu kini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mampu mempercepat pembangunan daerah seperti yang dicita-citakan di awal perjuangan.

Dalam prosedurnya, dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan akan masuk ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, yakni PT Riau Petroleum Rokan (RPR), setelah dikelola oleh PT RPR maka dana itu akan didistribusikan sesuai kesepatan dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana pembagiannya? Humas PT RPR Fitra Yuliandi kepada GoRiau.com, Selasa (2/7/2024) menjelaskan, total dana yang diterima Rp 3,5 triliun sejak 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023, dana tersebut awalnya dipotong pajak migas sebesar 20 persen.

''Lalu dipotong biaya operasional dan untuk Corporate Social Responsibility (CSR). Ini kami prioritaskan untuk daerah yang memiliki sumur minyak," terangnya.

Selanjutnya, manajemen PT RPR akan merealisasikan dana PI tersebut ke daerah-daerah yang memiliki sumur minyak yaitu Kabupaten Bengkalis sebesar 17 persen yang disalurkan melalui PT Bumi Laksamana Jaya, Rokan Hilir sebesar 15 persen melalui PD Sarana Pembangunan Rohil.

Selanjutnya untuk Kabupaten Siak sebesar 12 persen melalui PT Siak Pertambangan dan Energi, Kabupaten Kampar sebesar 5 persen melalui PD Kampar Aneka Karya dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1 persen yang disalurkan melalui Perumda Rokan Hulu Jaya.

Sedangkam penyaluran terbesar ke Provinsi Riau, yakni sebanyak 50 persen. "Dananya disalurkan ke PT Riau Petroleum," terang Fitria.

Terkait penggunaan dana setelah penyaluran tersebut, Fitra mengatakan, hal itu tidak lagi menjadi wewenang PT RPR. Sebab PT RPR hanya bertugas menilai dan memverifikasi laba bersih yang didapatkan dari PHR.

"Kita sebagai anak perusahaan PT Riau Petroleum, tidak ada wewenang terkait dana yang sudah disalurkan ke beberapa perusahaan BUMD tersebut, karena penggunaannya 100 persen wewenang perusahaan yang bersangkutan," ujarnya lagi. ***