BANDUNG, GORIAU.COM - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sempat memerintahkan pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung, untuk menyiapkan uang Rp 2,9 miliar. Uang itu dipersiapkan untuk anggota Komisi IV DPR RI.

Demikian terungkap saat sidang lanjutan korupsi alih fungsi lahan hutan Riau dengan terdakwa mantan gubernur Riau Annas Maamun yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/3/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kesaksiannya, Gulat mengakui hanya memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS dan Rp 500 juta kepada Annas.

Terpidana dalam kasus suap kepada Annas Maamun itupun tak bisa membantahnya. Terlebih setelah JPU KPK mendengarkan rekaman pembicaraan telepon antara Annas dan Gulat.

JPU menyebut, saat berada di Pekanbaru Annas menelpon dan menyampaikan supaya Gulat menyiapkan Rp 2,9 miliar untuk pengurusan seluruh kebun di bawah Apkasindo di Riau bukan hanya untuk tiga kabupaten.

Dalam percakapan telepon pada tanggal 22 September 2014 itu, Annas meminta Gulat menyediakan uang yang disebutnya dengan istilah 'kacang pukul'. Annas meminta disediakan dalam bentuk 'Amerika' atau uang dollar.

"Jadi benar 'kacang pukul' itu untuk Komisi IV DPR RI yang jumlahnya sebanyak 64 orang?" tanya JPU kepada Gulat.

Gulat tak begitu saja mengiyakan. Ia mengaku tidak tahu untuk siapa uang itu nantinya diberikan. Ia hanya menjalankan apa yang diminta oleh Annas.

"Yang jelas Bapak (Annas) minta. Bapak hanya bilang ini untuk bantu anggota DPR RI. Kalau tidak dapat uangnya (disuruh) pinjam," kata Gulat.

Gulat pun kemudian meminjam uang itu dari berbagai sumber. Ia mencari pinjaman dari Direktur PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli sebesar USD125 ribu atau setara Rp 1,5 miliar.

Selain itu, ada juga pemberian Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan Presiden Direktur PT Duta Palma Surya Darmadi.

Setelah uang tersedia, Gulat pun melakukan komunikasi dengan Triyanto, ajudan Annas Maamun.

Dalam percakapan yang kembali diperdengarkan oleh JPU KPK, Gulat diketahui menyampaikan kepada Triyanto jika uang yang diminta Annas sudah tersedia.

Saat Gulat memberikan keterangan, terdakwa Annas Maamun yang mengenakan batik cokelat hanya terlihat terdiam.

JPU KPK menyebut uang yang diberikan Gulat kepada Annas berkaitan dengan dengan pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat dan teman-temannya di Kab. Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kab.

Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

Namun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, Gulat lebih banyak menjawab seadanya dan sering mengaku tidak mengingatnya. Ia bahkan sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Termasuk soal proses awal sebelum lahan miliknya diusulkan masuk dalam revisi SK Menhut.

Atas kesaksian Gulat yang selalu berbelit, ketua majelih hakim pun sempat terlihat marah. Akhirnya hakim pun menceramahi Gulat karena kesaksiannya selalu berbeda dengan BAP.

"Saksi selalu bilang tidak ingat. Itu keterangan di BAP benar atau tidak? Dipaksa atau tidak? Dibujuk rayu tidak? Kalau tidak, jelaskan saja," tutur hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung, majelis hakim pun menunda persidangan untuk dilanjutkan Rabu (18/3/2015) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan tiga perbuatan berbeda. Pertama, menerima uang senilai total 166.000 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 hurup b UU Tipikor.

Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Annas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***