JAKARTA - Undang-undang Australia yang berisi larangan penjualan vape (rokok elektrik) di luar apotek, mulai berlaku sejak Senin (1/7/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Australia, Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat. Ia juga memperingatkan, setiap toko swalayan yang menjual vape akan didenda hingga 2 juta dollar Australia atau Rp21,738 miliar.

Sedangkan korporasi yang melanggar, didenda hingga 21,91 juta dollar Australia atau Rp238,22 miliar.

Selain melarang vape, Butler juga akan membentuk Komisi Tembakau Terlarang dan Rokok Elektrik di pemerintahan. Nantinya, komisi tersebut akan mengawasi penjualan vape di pasar gelap dan pasokan produk nikotin di Australia.

“Vaping adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru ke dalam kecanduan nikotin,” kata Butler, dikutip dari Straits Times, Senin.

Sebelum komisi tembakau dibentuk, otoritas federal, termasuk kepolisian dan kesehatan di seluruh negara bagian akan mengawal peraturan tersebut.

Melalui Resep Dokter

Pembuatan, penyediaan, kepemilikan komersial, serta iklan dalam negeri untuk produk vape sekali pakai dan bukan untuk kebutuhan medis (non-terapeutik), kini dilarang di Australia.

Selain itu, vape yang dipasarkan untuk kebutuhan medis akan diproduksi dalam kemasan polos dan rasa yang ditawarkan hanya tembakau, mentol, dan mint. Sementara, varian rasa yang populer di kalangan pengguna muda, seperti permen karet, secara resmi telah dilarang.

Konsentrasi atau jumlah nikotin yang diberikan kepada pasien juga akan dikontrol secara ketat dan hanya didapatkan melalui resep dokter.

Orang dewasa hanya boleh mendapatkan resep dari dokter umum untuk membeli vape terapeutik hingga Oktober 2024.

Australia dikenal sebagai negara yang memiliki aturan sangat ketat terkait dengan rokok. Pada 2012, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok. Negara tersebut mewajibkan karton rokok memiliki warna kusam dan peringatan kesehatan dengan gambar yang mengerikan.

Meskipun ditentang oleh industri tembakau, cara tersebut diadopsi secara luas oleh dunia internasional. Pemerintah juga telah mengenakan pajak yang tinggi untuk rokok. Satu bungkus standar rokok yang berisi 25 batang saat ini dijual sekitar 50 dollar Australia atau Rp217.444.

Dengan langkah-langkah tersebut, jumlah perokok di Australia kini mengalami penurunan tajam. Menurut data pemerintah, orang berusia 14 tahun ke atas yang merokok setiap hari sebesar 8 persen pada 2023. Angka tersebut mengalami penurunan tajam sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan persentase jumlah perokok pada 1991.

Meskipun sudah berusaha menekan angka perokok, penggunaan vape justru meningkat. Pada 2023, tujuh persen orang menggambarkan diri mereka sebagai pengguna vape, meningkat 4,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 2,5 persen. Vape juga sudah sangat populer di kalangan anak muda, dengan jumlah penggunanya dimencapai 18 persen di antara remaja usia 15-17 tahun.***