JAKARTA, GORIAU.COM - Penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Rp 2 miliar, Gulat Medali Emas Manurung divonis bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara suap kepengurusan revisi SK Menhut No : SK.673/Menhut-II/2014 mengenai alih fungsi lahan hutan menjadi bukan hutan. Gulat dipidana 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).

Majelis hakim menilai, terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Gulat disebut terbukti menyuap Gubernur Riau agar areal kebun miliknya dan kawan-kawannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar dimasukan ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau, yang ditawarkan Menhut Zulkifli Hasan.

Selain itu, majelis hakim menyebut, Gulat mengupayakan memasukan lahan PT Palma seluas kurang lebih 18.000 hektare ke dalam revisi SK Menhut. Majelis juga menolak nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya.

"Perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi dan mencederai institusi pemerintahan," kata Supriyono menyebut unsur pemberat Gulat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan.

Mendengar vonis terhadapnya, Gulat belum berencana mengajukan banding. "Kami berencana untuk pikir-pikir dulu," kata Gulat. ***