BANDUNG, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gubernur non aktif Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/2/2015). Dalam sidang terungkap ternyata terdakwa menyuruh agar lahan perkebunan milik PT Duta Palma dimasukan ke dalam lahan hutan yang akan dilepaskan.

Hal tersebut diungkapkan saksi Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan bosnya.

Selain Cecep, hadir Zulkifli Yusuf yang merupakan pensiunan PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Irwan Efendy Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam sidang tersebut saksi Cecep Iskandar, menyebutkan bahwa kawasan hutan milik PT Duta Palma tidak masuk dalam daftar yang diajukan Tim Rencana Tata Ruang Wilayah Riau untuk pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan yang diajukan ke Menteri Kehutanan.

Dalam kesaksian yang diungkapkan di depan hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol, saksi Cecep menyatakan karena tidak masuk itulah dirinya disuruh oleh terdakwa yang saat itu Gubernur Riau, untuk mengubah dan memasukan areal kelapa sawit milik PT Duta Palma.

''Tidak masuk usulan, tapi saya disuruh memasukkannya. Kemudian saya bawa usulan itu ke kementerian kehutanan,'' ujarnya.

Menurut dia, areal PT Duta Palma yang dimasukan yakni areal 1, luasnya sekitar 18 ribu hektare. ''Jadi tanah seluas itu saya masukan ke dalam peta yang akan dilepaskan,'' katanya.

Kemudian hakim juga menanyakan mengenai surat Menteri Kehutanan. ''Apakah tahu mengenai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673/Menhut-II/2014?'' tanya jaksa. "Iya saya tahu SK itu," tukas Cecep.

Cecep juga menjelaskan bahwa dirinya menerima uang Rp 26,8 juta dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Menurut Cecep, uang itu sebagai balas jasa karena membantu memasukkan kebun Gulat dalam surat usulan Gubernur mengenai perubahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kemudian JPU Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan hasil penyadapan antara Annas dengan dirinya. Dalam pembicaraan itu, Annas memerintahkan Cecep menghadap untuk memasukkan perusahaan ''titipannya'' pada usulan penerima alih lahan pada usulan revisi.

Saat sidang terdakwa Annas mengenakan baju batik warna cokelat. Politisi Partai Golkar itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.

Sementara suasana persidangan Rabu ini lebih ramai dari sebelumnya, karena dihadiri kerabat dan masyarakat Rokan Hilir, kampung halaman Annas Maamun.

Anggota keluarga yang hadir, istri Annas, Latifah Hanum dan adiknya yang merupakan anggota DPR RI Tabrani Maamun. Mereka berbaur dengan masyarakat Rohil yang umumnya mengenakan pakaian hitam, seperti hulubalang kerajaan Melayu dan jubah putih, pakaian khas jemaah Suluk yang banyak terdapat di Rohil. Ada juga yang mengenaikan blangkon lengkap dengan pakaian adat Jawa.

Pada persidangan kemarin, ketua majelis hakim sempat memperingatkan anggota tim pengacara Annas Mamun. Ketua majelis hakim kesal karena pertanyaan pengacara kepada saksi Cecep dinilai tidak relevan dengan kasus yang tengah dihadapi terdakwa Annas.

''Pertanyaannya jangan melebar, fokus saja yang terkait dengan terdakwa. Jangan menanyakan hal yang tidak relevan,'' kata ketua majelis hakim.

Pertanyaan yang dinilai tidak relevan itu adalah ketika pengacara Annas menanyakan kepada saksi tentang berapa jauh jarak antara kantor saksi di Dinas Kehutanan Riau dengan kantor Gubernur Riau. ***