JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Jokowi memanggil Tim 9 kemarin siang untuk meminta rekomendasi atas konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian RI. Dalam pertemuan itu, Tim 9 menanyakan surat keputusan presiden (keppres) sebagai landasan tim untuk melakukan investigasi.

Jokowi sedianya menerbitkan keputusan presiden mengenai Tim 9 kemarin. Sehari sebelumnya, Tim 9 berkumpul di Sekretariat Negara guna merumuskan rancangan keputusan presiden itu. Keputusan presiden urung diteken dua hari lalu sebab Jokowi masih melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Dalam pertemuan kemarin, Jokowi batal mengeluarkan keppres itu.

Tim ini semula beranggotakan tujuh orang, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie; mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno; guru besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana; dua mantan pemimpin KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; ahli ilmu kepolisian, Bambang Widodo Umar; dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif. Tapi Jokowi lalu menunjuk mantan Kapolri Sutanto dan sosiolog Imam B. Prasodjo untuk bergabung.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi kemarin, Tim 9 menanyakan perihal keputusan presiden tersebut. Menurut Bambang Widodo, Jokowi mengatakan format tim yang sekarang sudah cukup dan tak dipayungi keputusan presiden. "Apa kami mau memaksa presiden?" kata Bambang Widodo.

Dengan demikian, kata Bambang, timnya tak bisa meminta klarifikasi atas berbagai informasi dari KPK dan Polri mengenai kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto. "Kami umum saja. Bisa cari informasi dari media massa," kata Bambang.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyayangkan batalnya penerbitan keputusan presiden bagi Tim 9. Menurut Denny, tanpa keppres, Tim 9 bakal kesulitan bekerja. Padahal tim diisi oleh orang-orang yang ahli di bidang masing-masing. "Tapi kalau tidak ada dasar pijakan yang jelas, ya, sayang sekali," ujar Denny.

Denny membandingkan Tim 9 dengan Tim 8 yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melerai Polri dan KPK pada kasus terdahulu. Tim itu dipayungi Keppres Nomor 31 Tahun 2009 sehingga bisa leluasa mencari fakta untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. ***