PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi mengatakan tahapan penentuan UMK sudah pada tahap akhir. Dimana, Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah usai melakukan survei terhadap tenaga kerja.

Dari survei Kemampuan Hidup Layak (KHL) tersebut, diperoleh gaji rata-rata bagi tenaga kerja di Kota Pekanbaru untuk tahun 2014 sebesar Rp 1.885.125. Survei dilakukan terhadap tenaga kerja yang masih lajang.

Survei tersebut, menurutnya dilakukan setiap bulan, selama 10 bulan terakhir. Kemudian, seluruh hasil dijumlahkan dan dibagi kuantitas survei. "Barulah didapat rata-rata KHL nya sebesar itu," ungkapnya kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2013).

"Angka KHL inilah yang akan menjadi pegangan tenaga kerja," lanjutnya. Maksudnya, KHL yang sudah ditetapkan tersebut menjadi dasar Serikat Pekerja untuk menaikkan gaji tenaga kerja. Sementara, DPK sedang melaksanakan survei kemampuan pengusaha untuk membayarkan gaji.

"Hasilnya, besok sudah tahu, berapa kemampuan perusahaan membayar gaji karyawannya," katanya. Dua hal tersebut menjadi dasar Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengusulkan UMK ke Pemrov Riau.

Kemampuan perusahaan menjadi hal penting, sebab tidak mungkin menggaji wartawan diluar kemampuannya. Jika ada, menurut Pria Budi akan berujung pada kebangkrutan. "Imbasnya juga tenaga kerja, PHK," jelasnya.

Pada tahun 2012, hasil survei KHL sebesar Rp 1.604.000. Maka, setelah terjadi perundingan antara Aspindo dan SPI disepakati UMK sebesar Rp 1.450.000 pada tahun ini.

Begitu juga dengan KHL tahun ini, ia yakin UMK tahun 2014 tidak sebesar KHL yang sudah ditetapkan. Namun, Pria Budi tetap optimis gaji tenaga kerja di Pekanbaru akan naik. "Setidaknya mendekati angka KHL tersebut," katanya.

"Hasil survei KHL tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Riau," tutup Pria Budi.(san)