PEKANBARU, GORIAU.COM - Rasito alias To Bin Matno, terdakwa yang terkait kasus memiliki senjata api, akhirnya divonis oleh majelis hakim, Jahuri Efendi, SH, 2 tahun penjara, Selasa (22/10/2013) sore. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarbini, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Rasito pada saat dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kejadian ini bermula pada tanggal (10/05/2013) sekitar pukul 15.00 Wib. Terdakwa ditangkap karena ada laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ini adalah seorang pencuri yang menggunakan senjata api.

Kemudian atas perintah Kanit Reskrim Polsek Tampan, Hadi Wahyudi dan Saleh Malliarak, yang merupakan anggota Polsek Tampan, melakukan penyidikan.

Setelah melalukan penyidikan, Hadi dan Saleh menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi 5 peluru yang dibungkus terdakwa menggunakan sapu tangan. Pada saat penggerebekan terdakwa sedang duduk santai didalam mobil Avanza dengan No Pol D 1390 LN miliknya yang terparkir di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamata Tampan.

Saat petugas melakukan penggerebekan, ttedakwa tidak bisa berbuat apa-apa, hanya duduk diam menyaksikan petugas menggeledah isi mobil miliknya dan saat itu kepolisian mendapat senjata rakitan.

Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 1951 tentang senjata api. ***