PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindakan nekat Mario Steven Ambarita yang menyusup ke roda pesawat, dinilai dapat menjeratnya ke penjara. Hal ini lah yang dikhawatirkan ibu kandung Mario, Tiar Sitanggang (48). Dia meminta agar pihak terkait tidak membawa anaknya ke ranah pidana.

"Kami ini hanya petani, tidak ada lagi yang bisa kami lakukan selain berharap keringanan agar anak kami tidak di penjara," kata Tiar dikutip Antara, Rabu (8/4).

Meskipun demikian, Tiar memang mengaku tindakan anaknya salah dan tidak patut dicontoh. Sekali lagi dia pun meminta keringanan hukuman kepada anaknya namun sampai saat ini dia belum bisa berkomunikasi dengan pihak bandara. Dia juga mengatakan belum bisa menjenguk anaknya lantaran masalah biaya.

"Saya belum dihubungi oleh orang bandara Pak," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan Mario telah melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan tersebut mengatur larangan aksi yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sanksi ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp500 juta," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Pria yang berkeinginan bertemu dengan Presiden Joko Widodo ini juga melanggar Pasal 210 Undang-Undang Penerbangan. Karena dia memasuki bandara tanpa izin. Sehingga terancam kurungan satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Suprasetyo menegaskan, pihaknya tengah melakukan investigasi bekerja sama dengan Kepolisian. "Langkah yang saya lakukan menugaskan PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil). Lalu koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain," tutupnya.***