JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Perhubungan menegaskan tak ada memberikan izin terbang untuk pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014. Rute musim dingin Surabaya-Singapura tersebut tak berizin untuk hari itu.

"Kami hanya memberikan surat izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Untuk hari Minggu, tak ada sama sekali," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J. A. Barata saat dihubungi pada Minggu, 4 Januari 2015.

Ia pun menambahkan, tak ada surat izin yang dikeluarkan ataupun diajukan untuk penerbangan hari tersebut. "Tak ada pengajuan untuk pengalihan penerbangan, extra flight pun tak ada," ujar Barata.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha pun pada hari sebelumnya mengatakan surat pengajuan terkait izin AirAsia QZ8501 tak ada di Bandara Juanda, Surabaya, tempat keberangkatan pesawat.

Akibat penerbangan tak berizin ini, Kemenhub membekukan penerbangan AirAsia Indonesia dengan rute serupa per 2 Januari 2015. Menurut Barata, pembekuan baru akan dicabut setelah hasil investigasi dan evaluasi terhadap jatuhnya QZ 8501 di Selat Karimata keluar.

Ia meminta agar AirAsia segera mengklarifikasi tentang asal surat izin penerbangan itu. "Begini saja, pemerintah tidak mengeluarkan surat izin sama sekali. AirAsia, terbang di hari itu pakai izin dari siapa?" kata dia.

Pihak AirAsia belum memberikan tanggapan hingga saat ini. Baik panggilan telepon maupun pesan pendek yang dilayangkan Tempo kepada Corporate Secretary Air Asia, Audrey Petriny, belum mendapatkan tanggapan.***