JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Perhubungan menemukan dua pejabat internal melakukan kesalahan terkait penerbangan pesawat AIr Asia rute Surabaya - Singapura. Kesalahan tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit investigasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dimulai hari Senin, 5 Januari 2015 lalu.

Dua pejabat tersebut adalah Pinsipal Operation Inspector (POI) Kementerian Perhubungan untuk Air Asia dan Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkatan Udara pada otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya. Pejabat POI, bertugas mewakil Kementerian Perhubungan di Air Asia. "Ternyata dia tidak bisa mendeteksi dan mengetahui pelanggaran itu," kata Staf Khusus Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, saat dihubungi, Selasa, 6 Januari 2015.

Pejabat kedua, Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkatan Udara juga merangkap sebagai koordinator unit kerja pelaksana slot time di Bandara Juanda. "Kami anggap lalai karena dia dalan unit kerja pelaksana slot time," katanya. Hadi mengatakan kedua pejabat tersebut diduga terkait dengan izin penerbangan Air Asia yang hilang kontak pada hari Minggu, 28 Januari 2014.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menonaktifkan kedua pejabat tersebut. Dia menuturkan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkatan kesalahan berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, kata dia, telah meminta kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit inestigasi secara menyeluruh ke semua tingkatan pejabat. "Biar terang semua. Yang terkait akan kena sanksi," katanya. "Ini bukan yang terakhir, bisa lagi ada (pejabat) yang lebih tinggi."

Selain itu Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menemukan ketiga pejabatnya terkait dalam penerbangan Air Asia tersebut berdasarkan self audit. Ketiganya adalah General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager ATS Operasional Surabaya serta Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav. Kesalahan ketiga pejabat, kata dia, masih belum diketahui meski mereka telah dinyatakan terlibat dalam penerbangan naas itu. "Mereka dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementera itu, PT Angkasa Pura 1 memutasi kedua pejabat karena juga diduga terkait dengan izin penerbangan pesawat itu. Keduanya adalah Department Head Operation PT Angkasa Pura I cabang Bandara Juanda dan Senior Head AMC PT AP I cabang Bandara Juanda. "(Peran) kesalahanya masih diaudit," katanya.***