PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PT Badan Laksamana Jaya (BLJ) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/8/2015), Ketua Hakim Pudjo Harsoyo salah menyebutkan status mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Saat mempertanyakan aliran dana penyertaan modal Rp300 miliar tersebut, hakim tidak sengaja memanggil Herliyan dengan sebutan 'terdakwa'. "Saudara terdakwa, maaf saksi, apakah saudara mengetahui kemana saja aliran dana Rp300 miliar tersebut disalurkan oleh PT BLJ," tanya hakim.

Sontak seluruh hadirin dan wartawan yang menghadiri sidang terkejut dan sedikit tersenyum.

Herliyan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp300 miliar PT BLJ dari Pemkab Bengkalis. Karena penyertaan modal tersebut disahkan pada masa Herliyan masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***