PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada debitur perorangan, pada Bank BNI Cabang Bengkalis, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam kasus ini, penyaluran dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam. Kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46 miliar.

Seperti dituturkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis, (27/6/2024), ada 3 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Riau.

Mereka adalah Ds oni (42) yang bertugas sebagai Penyedia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis. Selanjutnya Er (38), pimpinan BNI Capem Bengkalis serta Rr (45), yang Pimpinan Capem di Bank BNi Cabang Bengkalis.

“Berdasarkan laporan Hasil Audit Nomor: LHP-623/PW04/5/2023, tanggal 27 Desember 2023 total kerugian mencapai Rp46.617.192.219,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, modus pelaku adalah dengan membeli kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan dan kartu ATM, lalu menerima pencairan kredit.

“Jadi barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk bukti penarikan dan setoran bank, berkas permohonan dan pengajuan kredit debitur, rekening koran tabungan, serta kartu ATM," terangnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan serah terima tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera dilaksanakan oleh Penuntut Umum untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Sementara itu, Plh Kasipenkum Kejati Riau Iwan Roy Carles mengatakan, saat ini ketiga pelaku dititip di Rutan Sialang Bungkuk.

"Saat ini mereka ada di Rutan Sialang Bungkuk," tuturnya. ***