JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memfasilitasi rencana ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), siswa SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Ekshumasi adalah pembongkaran jenazah dari makam yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Dikutip dari Republika.co.id, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihak keluarga Afif Maulana setuju dilakukan ekshumasi.

“Pihak keluarga setuju untuk ekshumasi,” kata Hari Kurniawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Hari menjelaskan, penggalian jenazah anak AM itu akan dilakukan secepatnya mengandalkan tim kedokteran di luar institusi kepolisian.

“Karena ini, nanti kita jadikan untuk pembanding,” ujar Hari.

Persetujuan melakukan ekshumasi, setelah keluarga korban anak AM bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (1/7/2024). LBH, pada Selasa (25/6/2024) lalu sudah resmi mengadukan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM pada Ahad (9/6/2024).

Dari pertemuan tersebut, LBH Padang bersama-sama Komnas HAM setuju untuk membentuk tim investigasi mandiri.

“Kami berharap, tim investigasi tersebut akan segera dibentuk oleh Komnas HAM,” begitu kata Direktur LBH Padang Indira Suryani.

Terkait dengan autopsi ulang jenazah anak AM, Indira menerangkan, hal tersebut memang diusulkan oleh Komnas HAM.

“Dan keluarga sepakat untuk dilakukan ekshumasi untuk mengungkap apa sebenarnya penyebab kematian anak AM,” ujar Indira.

Namun kapan pastinya penggalian jenazah anak AM tersebut, belum ditentukan jadwalnya.

“Ekshumasi itu nantinya dari Komnas HAM. Dan pihak keluarga sudah menyetujui,” begitu ujar Indira.

Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku.

Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut.

Kasusnya Ditutup

Namun, pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan menutup kasus kematian anak AM tersebut.

“(Kasusnya) bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru,” kata Kapolda di Padang, Ahad (30/6/2024).

Suharyono mengatakan, kepolisian dalam melakukan penyelidikan, maupun penyidikan tak bisa cuma berbasis pada informasi yang tak ada pembuktiannya.

“Kita tidak mau berdasarkan katanya-katanya. Tetapi harus dengan bukti,” kata dia.

Dari penyelidikan sementara ini, kata Kapolda, penyebab kematian anak AM diduga lantaran nekat untuk terjun ke sungai saat akan dilakukan penangkapan.

“Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun,”  ujar Kapolda.

Diduga Disiksa Polisi

Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024). Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.

Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari.

Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi. LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor.

Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX. Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A. Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan. 

A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji. Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut. Saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan.

A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar. Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.***