PADANG - Afif atau AM, bocah berusia 13 tahun ditemukan tewas di aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 9 Juni 2024 lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga Afif tewas karena disiksa polisi.

Dikutip dari Tempo.co, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH Padang.

"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," ujar Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Indira menjelaskan LBH Padang menginvestigasi dengan cara meminta keterangan kepada saksi kunci, yakni teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.

"Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di jembatan Batang Kuranji, " katanya.

Kemudian, korban dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.

"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Lalu, lanjut Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia.

"Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.

Selanjutnya jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," katanya. 

Atas peristiwa tersebut, ayah dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.

"Temuan kami ada 7 korban lagi, 5 anak-anak dan 2 orang dewasa, dan kami telah bertemu dengan korban," katanya. 

Pengakuan korban, kata Indira, semua mereka mendapatkan penyiksaan oleh polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

"Pengakuan mereka, ada yang disentrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," katanya.

Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis.

"Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," sebutnya. 

"Ketika kami bertemu korban dan keluarganya, mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut," tuturnya.

Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," tuturnya.

Masih Selidiki

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus AM, anak berusia 13 tahun, yang ditemukan tewas di aliran Batang Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

"Hingga sampai saat ini pihak kepolisian dari Polresta Padang masih melakukan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Jumat (21/6/2024).

Dwi menuturkan, pasca-ditemukannya jenazah AM pada 9 Juni 2024, selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah dilakukan autopsi pada 10 Juni 2024 oleh dokter forensik," ucapnya.

Dwi menjelaskan Polda Sumbar juga sudah meminta keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Selain itu juga saksi yang menemukan jasad AM pada 9 Juni 2024 itu.

"Jadi jika ada informasi dari masyarakat, agar dapat disampaikan kepada kami untuk kemudian kami tindak lanjuti sehingga tidak terjadi simpang siur informasi," ungkapnya.

Dwi juga menyampaikan ucapan duka terhadap pihak keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

"Kami menyampaikan duka cita atas ini. Kepada keluarga korban kami sampaikan bahwa kasus penemuan mayat ini akan kami tuntaskan," ujarnya.***