BENGKALIS – Tim gabungan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap sabu-sabu seberat 15 Kg, Sabtu (5/8/2023). Bersama barang bukti, turut diamankan 3 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea dan Cukai Bagus Widodo, Jumat (18/8/2023) mengatakan, tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jalan Utama Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Perumahan Indah Harisanda, Jalan Saudara, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dan Perumahan Viola citra Jalan Taman karya IX, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

“Ketiga tersangka yakni AI alias Madi (25) warga Kuala Alam Bengkalis, GR alias Gulam (29) warga Pekanbaru dan TIS alias Bewok (23) juga warga pekanbaru,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peran tersangka merupakan kurir.

Ditambahkan Kasarnarkoba AKP Toni Armando, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satrnarkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka ke Pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut Timsus Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka Widi pada saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua buah tas, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 buah tas ransel biru di dalam jok sepeda motor yang berisikan 15 kilogram sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap terhadap tersangka Widi, ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput sabu tersebut di daerah Parit Lapis Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru. Tersangka Widi baru menerima upah Rp500.000,” bebernya.

Tim gabungan kembali melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru, 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda. “Untuk penerima pertama tas ransel hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut di sebuah rumah kosong di Kota Pekanbaru. Dari keterangan tersangka Gulam, ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah dan nantinya menunggu perintah lanjut dari orang tersebut diduga warga negara Malaysia,” ungkapnya.Untuk penerima kedua dari tersangka Bewok tas ransel kecil berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX, Kecamatan Tampan, Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap Bewok dirinya mendapat perintah dari Stephen yang masih dalam lidik untuk menjemput sejumlah sabu ke Kota Pekanbaru, dan Bewok dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp50 juta dan baru menerima lima juta rupiah yang dikirim melalui aplikasi sakuku.,” pungkasnya. ***