PANGKALAN KERINCI – T (38), seorang oknum guru SMP di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap lima anak muridnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di ruang kantor pribadi pelaku, di sekolah tempatnya mengajar.

Lima siswa menjadi korban perbuatan cabul oleh oknum guru yang sudah dinonaktifkan sebagai pendidik di sekolah swasta tersebut. Diketahui seluruh korbannya merupakan siswa, berjenis kelamin laki-laki.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga dan wali murid serta pihak sekolah, diduga telah terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan beberapa korban," terang AKBP Suwinto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (24/5/2024).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Topel dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto, Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan polisi tersebut dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para korban serta saksi.

"Tersangka diamankan pada 20 Mei kemarin. Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Lanjut AKBP Suwinto, perbuatan cabul oleh oknum guru terhadap muridnya tersebut dilakukan di ruang kantor pribadi pelaku di sekolah tempatnya mengajar.

"Perbuatan cabul pelaku kepada kelima korbannya ini, waktu kejadiannya berbeda. Semua korbannya laki-laki, pelakunya laki-laki. Ada kelainan seksual," tandasnya. ***