MEDAN - Tumpol Simanjuntak, seorang pria lanjut usia (lansia), di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga dianiaya secara brutal oleh oknum anggota polisi berinisial RHG yang berdinas di Brimob Polda Sumut.

Dikutip dari Viva.co.id, warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu terluka parah sehingga lumpuh akibat tindakan kekerasan RHG tersebut.

Video aksi penganiayaan anggota Brimob RHG terhadap tetangganya itu viral di media sosial. "Diduga oknum Brimob Poldasu Aniaya Tetangga Sendiri," tulis narasi video viral di akun instagram @apacerita_medan, dikutip VIVA, Kamis, 23 Mei 2024.

Dalam video yang beredar, terlihat oknum Brimob itu secara membabi buta memukul korban yang sudah tersungkur di tanah. Meski dilerai warga sekitar, RHG tidak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 25 November 2023. Saat itu korban hendak keluar rumah dengan mengemudikan becak motor. Namun, becak betor korban terhalang sepeda motor RHG. Anggota Brimob yang diduga mabuk itu sedang tertidur di atas sepeda motornya tersebut.

"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena dihalangin pelaku," ucap istri korban, Ernawati Siregar, kepada wartawan.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, korban didampingi istrinya dan pengacaranya membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut. Tumpol menuntut keadilan, sebab akibat penganiayaan tersebut, dirinya mengalami luka berat sehingga lumpuh. Saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Tumpol harus dibawa menggunakan kursi roda karena tak bisa berjalan.

"Setelah kejadian, sempat mediasi, tetapi lepas tanggung jawab. Ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja.Tapi, luka yang dialami sangat serius, hingga alami pengumpalan darah di kepala, kemudian menjadi lumpuh dan tidak bisa berjalan sampai saat ini," kata Ernawati.

Ernawati berharap dengan laporan ke Bidang Propam Polda Sumut ini, keluarganya bisa mendapatkan keadilan. Apa lagi, korban merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami ke sini hanya meminta keadilan atas kejadian ini," ucap Ernawati dengan sedih.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Terkait hal itu, polisi tentu melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait laporannya," ucap Hadi kepada wartawan.

Hadi mengakui sempat terjadi mediasi antara keluarga korban dan keluarga oknum polisi. Bagaimana proses selanjutnya, ia belum menerima informasi.

Hadi menegaskan, bila hasil penyelidikan terhadap RHG terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan Polda Sumut.

"Laporannya seperti (dugaan penganiayaan). (Sanksi) yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan, disiplin dan etik. Anggota yang melanggar aturan itu, akan dijatuhkan saksi, siapa pun itu," kata Hadi.***