BUTON TENGAH - B, gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban rudapaksa delapan pria. Tiga dari pelaku masih anak-anak.

Korban diperkosa delapan pelaku di lima tempat berbeda dalam kurun waktu 16 hari, dari 5 Mei hingga 20 Mei 2024. Salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban.

"Korban diperkosa di lima lokasi di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, dalam empat hari. Pemerkosaan mereka lakukan dengan cara menggilir korban," kata Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Muslihi dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024), seperti dikutip dari Viva.co.id.

Muslihi menuturkan, pemerkosaan pertama terjadi pada Ahad, 5 Mei 2024. Kemudian, di dua lokasi berbeda pada Rabu 8 Mei 2024. Selanjutnya, pada Jumat, 17 Mei 2024. Terakhir, terjadi pada Senin, 20 Mei 2024.

"Dalam pemeriksaan ada 5 TKP, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi dari kejadian tersebut, karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Kemudian, dalam setiap kejadian, pelaku berbeda-beda dari 8 orang itu," ujarnya.

Muslihi membeberkan para pelaku masing-masing berinisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14), dan LM (15).

Pelaku NS merupakan mantan pacar korban. NS tak hanya memerkosa, tetapi juga merekam korban saat diperkosa.

"Salah satu pelaku (pemerkosaan) merupakan mantan pacar dari korban. Mantan pacarnya ini tidak hanya memperkosa, tetapi juga merekam korban saat diperkosa," katanya.

Muslihi menyebutkan, korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku sebab saat pertama kali diperkosa dirinya direkam. Kemudian dari video itu korban diancam videonya akan disebar jika tak melayani nafsu bejat para pelaku.

"Jadi saat awal diperkosa korban dipaksa, kemudian saat diperkosa direkam sehingga para pelaku menggunakan rekaman video porno itu untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban. Yang rekam video korban adalah mantan pacarnya," sebut Muslihi.

Korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan itu ke orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke polisi pada Rabu, 22 Mei 2024.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak menyelidiki dan meringkus delapan pelaku di lokasi yang berbeda.

"Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung menangkap 8 pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," katanya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah.***