JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki mengatakan ia sempat mengingatkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait dengan kesepakatan penangguhan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketegangan itu terjadi saat ada tanda-tanda penahanan Novel selama 1 x 24 jam tak bisa terpenuhi.

"Saya ingatkan masa penahanan selesai pada Sabtu, pukul 00.30. Kalau bisa memenuhi itu, silakan, kami tak akan ikut campur. Kapolri jawab bisa. Tapi ternyata ada perkara cuaca sehingga rekonstruksi yang sudah direncanakan molor," kata Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015.

Penyidik menangkap Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel tiba di Bengkulu pada Jumat malam, 1 Mei 2015. Ia dibawa penyidik untuk menjalani rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka.

Novel menolak mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu, 2 Mei 2015, itu. Menurut dia, proses rekonstruksi tersebut tidak sesuai prosedur. Meski tanpa Novel, kepolisian tetap melakukan rekonstruksi menggunakan pemeran pengganti.

Ruki melanjutkan, dia langsung mengirimkan tiga pegawai biro hukum KPK untuk menyusul Novel Baswedan ke Bengkulu saat tahu masa penahanan Novel lebih panjang. Tujuannya, kata Ruki, untuk memastikan pihak kepolisian di Bengkulu mematuhi kesepakatan antara KPK dan Polri.

Ruki menambahkan, kedatangannya ke Mabes Polri hari ini untuk memastikan kesepakatan itu dipenuhi. Untungnya, Kapolri masih ingat janji tersebut serta memastikan penahanan Novel ditangguhkan dan Novel tak menjadi tahanan kota. "Alhamdulillah ada solusi. Kesepakatan ke depannya, kami ingin menjalin hubungan kerja yang lebih baik," ujar Ruki.***