JAKARTA, GORIAU.COM - Polisi memproses hukum penyidik KPK Novel Baswedan karena dugaan kasus penganiaayaan pencuri sarang burung walet 11 tahun silam. Perkembangan kasus hukum penyidik andalan KPK membuat sedih para mantan jenderal polisi.

"Saya sebagai mantan jenderal Polri sangat sedih melihat perkembangan hukum masalah NB ini," kata Brigjen (Purn) Anton Tabah kepada wartawan, Minggu (3/5/2015).

Sebagai mantan petinggi Polri, Anton paham betul anturan main di kepolisian. Ada SOP yang wajib dipatuhi setiap anggota polisi, kalau SOP itu dilanggar seharusnya ada pertanggungjawaban saat itu juga.

"Hampir dipastikan semua polisi apalagi reserse pasti sudah pernah menembak penjahat. Seandainya itu dituduhkan pada NB, itu langsung dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedural," papar Anton yang kini menjadi Dewan Pakar Kahmi Pusat ini.

"Sesuai SOP yang telah digariskan jika tak sesuai SOP seketika itu juga diproses, bukan ngendap bertahun-tahun," lanjut anggota Komisi Hukum MUI Pusat ini.

Karena itu sebagai perwira Polri, lanjut Anton, dia secara moral merasa punya tanggung jawab untuk meluruskan. Ia memberi nasihat kepada petinggi Polri untuk menimbang masak-masak banyak hal dalam proses hukum kasus Novel Baswedan.

"Juga telah menasihati pimpinan Polri agar tak salah langkah hanya mungkin karena ketidaksukaan pada seseorang. Karena dari segi sosiologi dan kronologi antropologi kasus ini menjadi polemistis bahkan distrust publik semakin besar pada Polri. Manfaat mudarat mesti diperhitungkan matang. Semoga Kapolri dan Pak Jokowi mendengar suara rakyat," harapnya.

Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri Jumat (1/5) pukul 00.30 WIB di rumahnya Kelapa Gading. Penangkapan itu terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia baru seminggu menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kala itu penembakan telah diselesaikan, termasuk secara kekeluargaan.

Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi Irjen Djoko Susilo. Novel dijadikan tersangka penganiayaan hingga korban tewas pada 1 Oktober 2012 dengan alasan bahwa salah satu keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa. Jadi daripada dituntut pihak keluarga korban, Polri ngebut untuk memproses Novel.***