YOGYAKARTA, GORIAU.COM - Mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing akhirnya ditahan di Polda DIY, berkaitan pernyataannya di media sosial. Pengacara Florence menyebut kliennya itu dijerat dengan UU ITE.

"Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar," ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/8/2014).

Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi "(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis UU ini.

Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami keberatan klien kami untuk ditahan," kata Wibowo Malik.

Wibowo mengatakan pihaknya tidak mau menandatangani BAP. Sebab untuk melakukan penahanan itu harus dilengkapi surat penyidikan terlebih dulu. Sementara itu surat-surat yang diminta belum diberikan.

Belum Ditahan

Anehnya, Polda Yogyakarta menegaskan Florence Sihombing, mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), belum ditahan. Sebelumnya santer kabar Flo dilakukan penahanan sebagai buntut dari pernyataannya di jejaring sosial.

"Belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).

Anny enggan bertutur lebih lanjut mengenai proses hukum yang menimpa Flo. "Senin nanti kita rilis, rekan-rekan wartawan kita undang," kata Pudji.

Alasan belum ditahannya Florence karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Adapun batas waktu perlunya penahanan Florence adalah pukul 16.00 WIB hari ini.

"Kepastiannya pukul 16.00 WIB," ujar Anny.***