YOGYAKARTA, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta akhirnya menangguhkan penahanan Florence Sihombing, Senin (1/8/2014) pukul 14.50 WIB. Florence menginggalkan tahanan ditemani Heribertus Jaka Triyana, Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kedua orangtuanya juga datang, tetapi tak sepatah kata pun terucap dari keduanya.

Sekali lagi Florence meminta maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta atas tindakannya. Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah dilepas dari sel tahanan lantai 3 gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pertama-tama saya kembali meminta maaf atas kesalahan kata-kata yang saya sampaikan kepada warga Yogyakarta, kepada Sultan, untuk mau memberikan maaf kepada saya," kata Florence di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Flo menambahkan, secara tulus ia meminta maaf dan sangat memohon untuk pemberian maaf. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Universitas Gadjah Mada yang telah bersedia membantu.

Ia mengharapkan masyarakat mengerti dan berbesar hati menerima permintaan maaf yang ia sampaikan. Dengan mimik yang sayu ia menghiba supaya masyarakat memahami dan memberikan maaf atas perbuatannya yang mencaci dan menghina masyarakat Yogyakarta di media sosial Path.

Heribertus menyampaikan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi atas mahasiswa S2 Kenotariatan itu. Pimpinan di Polda mengabulkan permohonan itu. Pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

Ia juga menyampaikan maaf dari pihak Universitas Gadjah Mada kepada masyarakat dalam masalah ini, demi kebaikan semua. Sedangkan kasus hukumnya, kata dia, tetap jalan terus.

Soal penangguhan penahanan Florence ini, Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan rektor Universitas Gadjah Mada telah menghadap Kapolda. Semangatnya ingin melakukan komisi etik internal.

"Dalam penangguhan penahanan, ia dapat sewaktu-waktu dipanggil," kata dia.

Meskipun penahanan ditangguhkan, namun ia menegaskan proses hukum yang menimpa Florence terus berjalan. Ia juga dikenai wajib lapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta setiap Senin dan Kamis.***