PEKANBARU, GORIAU.COM - Proses hukum terkait dugaan tindak penganiayaan yang menjerat istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana masih berlanjut. Polda Riau melalui Subdit III Ditreskrimum mengkonfrontir Eva Yuliana dengan korbannya, Nur Asmi dan saksi.

Nur Asmi didampingi kuasa hukumnya Suharmansyah, Eva Yuliana, Ral Mulyadi (mandor kebun) dan juga Feri (ajudan Bupati Kampar) hadir di Mapolda Riau, Senin (1/9/2014), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan kedua belah pihak ini, untuk dikonfrontir terkait peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan Eva kepada korban (Nur Asmi).

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi membenarkan, konfrontir bertujuan meminta keterangan dari masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

"Kita agendakan konfrontir, antara terlapor, pelapor dan saksi lainnya, karena dari kesaksian yang sudah ada masih banyak keterangan yang berbeda," ungkap Arif.

Nur Asmi yang didampingi kuasa hukumnya Suharmansyah menyatakan, pada keterangan saat konfrontir tersebut, Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar itu membantah semua pengakuan korban, terkait aksi pemukulan yang dilakukannya.

"Semua dibantah terlapor, dan tidak mengakui tindakannya memukul, menjambak, menyikut dan memukul bagian kepala saya," kata Nur Asmi.

Menegaskan pernyataan kliennya, Hermansyah menambahkan, bahwa apapun keterangan yang disampaikan Eva pada pertemuan tersebut, tidak akan berpengaruh banyak. Yang jelas pihaknya akan tetap mengambil upaya hukum. Menurutnya, ia dan sejumlah kuasa hukum pihak korban, akan menggiring kasus ini hingga ke persidangan.

"Yang terpenting itu kita sudah kantongi alat bukti, berupa hasil visum, foto dan beberapa saksi serta yang lainnya. Jadi silahkan saja beliau (Eva Yuliana) membantahnya di sini," katanya.

Setelah agenda konfrontir ini, berikutnya Polda Riau yang sepenuhnya sudah mendapat pelimpahan kasus dari Polres Kampar juga menjadwalkan agenda gelar perkara.

Polda Riau juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana untuk menentukan unsur pidana atas kasus tersebut. Hingga kini, Polda belum juga menetapkan Eva Yuliana sebagai tersangka.

Sementara itu, agenda konfrontir ini sebelumnya sudah dijadwalkan Polda Riau pada Senin lalu, namun karena ada beberapa pihak yang tidak bisa datang, akhirnya ditunda dan baru hari ini bisa terlaksana.***