JAKARTA, GORIAU.COM - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kandas ketika hakim tunggal Tatik Hadiyanti mengetok palu tanda sidang ditutup usai membacakan putusan. Hakim Tatik menolak permohonan praperadilan SDA untuk seluruhnya.

Tatik Hadiyanti memang baru dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada November 2014. Namun kiprahnya di dunia peradilan tak perlu diragukan lagi.

Dilansir berbagai sumber, Rabu (8/4/2015), wanita yang mengenakan jilbab tersebut ‎pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Temanggung. Saat itu dia menangani kasus korupsi dana bantuan pendidikan Rp1,72 miliar dan memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung 1999-2004 Fatahilah Azzainy dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.

Tak hanya itu, Tatik juga pernah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Aris Ma'ruf yang merupakan jaringan terorisme Nurdin M Top. Tatik kemudian berpindah ke Ibu Kota, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sering bertugas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi‎ (PN Tipikor).‎

Saat bertugas di PN Tipikor, Tatik dikenal tegas. ‎Salah satu kiprah Tatik sebagai ketua majelis hakim yang menonjol saat menangani perkara Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang menyuap Rudi Rubiandini.

Dengan keuletannya, Tatik dan anggota majelis hakim lainnya menjatuhkan vonis kepada Simon dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Simon terbukti menyuap Rudi sebesar USD 700 ribu atas perintah Widodo Ratanachaitong.

Kemudian pada 4 Desember 2013, Tatik dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Saat belum sampai menyentuh 1 tahun di Klaten, Tatik kembali ke Ibu Kota dengan menjadi hakim di PN Jaksel.‎

Nama Tatik kembali bergaung ketika mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh SDA melawan KPK. Dengan telaten, Tatik memimpin sidang yang cukup melelahkan selama 1 minggu tanpa henti.

Saat sidang praperadilan, Tatik tampak tenang dan sesekali menegur pihak pemohon, termohon, ‎bahkan pengunjung sidang yang mengganggu jalannya sidang. Tatik menunjukkan ketegasannya selama persidangan dengan memberikan ruang yang cukup bagi kedua pihak.

Kemudian ketika membacakan putusan praperadilan SDA, Tatik dengan tenang membacakan pertimbangannya. Satu per satu, dia uraikan sehingga putusan tersebut akhirnya menolak permohonan praperadilan SDA untuk seluruhnya.

Buka Mata Peradilan

KPK sangat mengapresiasi putusan hakim Tatik Hadiyanti yang menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. KPK menganggap bahwa putusan hakim Tatik membuka mata dunia peradilan di Indonesia.

"‎Putusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilannya penetapan tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

KPK berharap para hakim lain yang tengah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK bisa berkaca dari hakim Tatik. Namun, tentu saja KPK sadar bahwa hakim punya kewenangan yang independen untuk mengeluarkan putusan.

"‎Kami harap menjadi rujukan dari hakim-hakim lain yang menyidangkan. ‎Tapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," jelas Johan.

Hakim Tatik baru saja memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim Tatik beralasan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Putusan Tatik tentu saja bisa meluruskan tafsir hukum praperadilan yang ‎telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.***