JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Menteri Kehutanan, yang kini menjabat Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, hadir sebagai saksi di persidangan mantan Gubenrnur Riau Annas Maamun, terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 8 April 2015.

Politisi Partai Amanat Nasional ini hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 09.00, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Setibanya di ruang sidang, Zulkifli yang menggunakan pakaian safari hitam, harus menunggu datangnya Majelis Hakim selama kurang lebih 45 menit, baru sekitar pukul 10.00 sidang dimulai.

Dalam kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar dia dengan pertanyaan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Terkait hal tersebut, Zulkifli mengaku menandatangani surat keputusan tersebut. Alasannya, surat tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Ia katakan, alasan menerbitkan Surat Keputusan tersebut lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.

"Hampir 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak selesai-selesai. Oleh karena itu, masyarakat Riau sangat berharap bisa diselesaikan. Sehingga banyak sekali masyarakat yang datang ke kami menyampaikan protes keras," ujar Zulkifli saat menerangkan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.

Surat Keputusan yang ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2014, itu berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare.

Pada pidatonya dihadapan masyarakat dan kepala daerah Provinsi Riau di hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

"Pada pidato tersebut saya katakan izin-izin tersebut harus mengutamakan rakyat ketimbang perusahaan," ujar dia. "Kalau ada perubahan SK untuk perbaikan saya katakaan silahkan karena itu hak konstitusi kepala daerah."

Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, atas kesempatan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan untuk memperbaiki SK, terdakwa Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Provinsi Riau, M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan peninjauan. Pada 14 Agustus 2014 terdakwa yang diwakili wakil Gubernur Riau mendatangi Zulkifli untuk menyerahkan surat usulan revisi dari Gubernur Riau.

Saat itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan. Selain itu, secara lisan Zulkifli memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30.000 hektare.

Terkait hal tersebut, Zulkifli tidak membantah, ia mengakui memberi tanda centang terhadap usulan dalam surat Gubernur Riau itu. "Ya, betul. Alasannya bahwa surat pertama sudah saya periksa dan yang kedua saya minta di cek apakah ini berbenturan apa tidak. Karena waktu itu, waktu saya sebentar sekali," kata dia. ***