BENGKULU - Aparat Satreskrim Polresta Bengkulu SI (48), menangkap guru SMA berinisial SI (48). SI ditangkap karena mencabuli siswinya berulang kali.

Dikutip dari Tribunnews.com, korban yang berusia 16 tahun itu disetubuhi pelaku di kamar hotel. Pelaku mengiming-iming korban nilai tinggi dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/6/2024).

Pelaku yang sudah punya istri dan anak tersebut merupakan warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunBengkulu.com.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban tujuh kali dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2024.

Pada tanggal 14 Juni 2024, pelaku kembali mencabuli korban di hotel. Korban menceritakan kejadian itu ke temannya. Temannya kenudian menceritakan kepada ibu korban.

Saat ditanya ibunya, korban pun mengaku telah disetubuhi guyunya berulang kali. Keluarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nava.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sambung Nava.***