JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari Tempo.co, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Nawawi menegaskan, KPK sudah 'mengendus' adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.

"Kalau soal bau-bau anyir, semua orang bisa menciumnya, Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” ujarnya.

Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Pada putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.***