DUMAI, GORIAU.COM - Petugas Satnarkoba Polres Dumai meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi, SA dan GH. Petugas sempat menembak salah satu pelaku karena mencoba melarikan diri.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota.

"Dari info tersebut, anggota menelusuri TKP yang disebutkan informan, setelah dilakukan pengintaian, polisi pun membekuk pelaku pertama yakni SA, pada Jumat (19/9) lalu," ujar Guntur kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Minggu (21/9/2014).

SA ditangkap pada saat berada di Jalan Soekarno Hatta Km 12, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, saat polisi akan memborgolnya, SA berusaha melarikan diri.

Meski telah diberi tembakan peringatan 2 kali oleh petugas, namun pelaku tetap saja berusaha kabur, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas, persis di bagian tangannya, hingga pelaku ambruk, dan dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Dumai.

Setelah diinterogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai, pelaku mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Kemudian anggota pun bergerak ke TKP, dan melakukan penggeledahan.

Saat menggrebek rumah pelaku, anggota mendapati tersangka berikutnya, yakni GH. Mengetahui kedatangan petugas, GH pun berusaha membuang sejumlah barang bukti (BB), yang dia sembunyikan di dalam sebuah kotak rokok. Namun polisi menemukan BB tersebut.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan rokok di tangannya, namun diketahui polisi," kata Guntur.

Setelah digeledah, dari dalam kotak rokok ini, anggota mendapati 1 paket sabu, serta 2 butir pil ekstasi. Dia segera diamankan tim Opsal ke Mapolres Dumai untuk dimintai keteranganya.

"SatRes narkoba Dumai masih melakukan pengembangan dari Kedua pelaku ini. Diduga tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya. Saat ini keduanya sudah diamankan, tersangka SA yang mengalami luka tembak sudah menjalani perawatan," pungkas Guntur. ***