SURABAYA, GORIAU.COM - AN, 14 tahun, warga Karang Pilang Surabaya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP di wilayah Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan hingga 3 kali. Pelakunya adalah Wawan, 21 tahun, warga Jalan Waru Gunung, Surabaya.

AKP Suratmi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/1/2014), mengatakan, tersangka mengenal korban, karena korban merupakan mantan pacar adik tersangka. Tersangka suka terhadap korban, namun korban menolaknya. Saat awal kejadian korban berusaha menolak, namun diancam akan dibunuh. "Tersangka mengajak korban jalan-jalan. Awalnya hanya dijanjikan jalan-jalan saja, tapi ternyata diajak ke kos tersangka dan diperkosa. Korban diancam, bila menolak tersangka akan membunuh keluarganya," kata Suratmi, seperti dikutif GoRiau.com dari suarasubaya.net.Dia menambahkan, untuk kejadian yang kedua, tersangka mengancam akan menyebarkan kepada teman-teman korban, jika dia sudah pernah berhubungan layaknya suami istri bersama korban, sehingga korban menuruti permintaan tersangka."Kejadian ketiga juga sama, korban mengancam akan menyebarkan informasi, jika telah pernah berhubungan badan dengan korban," ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***