PADANG - Afif Maulana (13 tahun), siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Padang yang diduga tewas karena disiksa polisi. Namun, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan, Afif tewas karena terjun ke sungai Batang Kuranji.

Dikutip dari Kompas.com, menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengusukan dibentuk tim independen untuk mengusut kasus kematian Afif.

Menurut Bambang, tim independen diperlukan untuk menguji kebenaran klaim Polda Sumatera Barat yang menyebut Afif meninggal karena melompat dari jembatan, bukan disiksa polisi.

“Makanya perlu pihak independent untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi bahwa kejadian yang disampaikan oleh kepolisian tersebut benar atau salah,” kata Bambang, Selasa (2/7/2024)

Bambang menilai, publik lebih mempercayai penjelasan penyebab kematian Afif apabila kasusnya diusut tim yang independen. Sebab, kasus kematian diusut oleh Polda Sumatera Barat, sedangkan terduga pelaku penganiayaan juga anggota polisi setempat.

“Terlepas dari hasil visum yang dilakukan secara ilmiah dan obyektif, bagaimana publik bisa mempercayainya bila yang menyampaikan pernyataan adalah pihak yang diduga melakukan pengaiayaan dan menjadi penyebab kematian atau penyebab AM melompat ke sungai?” ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Afif ditemukan mengambang di sungai Batang Kuranji, pada Ahad (9/6/2024). Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendiuga Afif meninggal karena melompat ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.

Tak Ada yang Ditutupi

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif. Kapolri menegaskan setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).***