TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Petani di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang yang kebun kelapa mereka rusak akibat kegiatan replanting PT Bumi Palma meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hili (Inhil) segera mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Karena hingga saat ini, pihak perusaaah tidak kunjung memberikan keputusan nilai ganti rugi untuk 51 ribu batang pohon kelapa yang telah rusak.

Hari ini, kuasa hukum dari petani telah memberikan permintaan secara tertulis kepada Bupati Inhil menyangkut hal tersebut. Sebelumnya perusahaan telah diberikan penambahan waktu beberapa kali untuk memberikan keputusan, dimana batas waktu terakhir yang telah diberikan petani kepada pihak perusahaan adalah hari ini, Senin (11/8/2014).

''Awalnya Pemkab mengusulkann kepada perusahaan mengganti rugi sesuai HPS yaitu, Rp 249 per pohon. Namun terakhir perusahaan hanya menynggupi mengganti sebesar Rp 2,5 Miliar,'' kata Gufron selaku perwakilan petani yang kebun mereka telah rusak.

Ganti rugi 2,5 M yang diusulkan itu dikatakan dia jika dibagi menjadi 51 ribu pohon kelapa, artinya sebatang pohon kelapa mereka hanya menyanggupi sebesar Rp 50 ribu rupiah dengan syarat kebun mereka yang rusak pihak perusahaan yang akan mengembalikan atau membangunkan kembali .

''Tentu saja petani tidak setuju dengan harga itu, terakhir petani meminta Rp 150 ribu per pohon, namun hingga hari ini batas waktu yang diberikan perusahaan tidak kunjung memberikan keputusan maka kita kirimkan surat agar Pemkab mencabut izin operasional PT Bumi Palma,'' kata dia lagi.

Sementara itu, Asisten II setda Inhil yang juga selaku ketua tim inventarisasi dan verifikasi, Fauzan Hamid mengatakan Pemkab tidak bisa langsung mencabut izin operasional PT Bumi Palma. ''Jika sampai hari Rabu masih belum ada kesepakatan mengenai nilai ganti rugi, maka Pemkab tetap melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan. Karena Pemkab tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan berkeadilan,'' ujar Fauzan.(ayu)