PADANG, GORIAU.COM - Kejati Sumbar nampaknya benar-benar sudah kehabisan jurus untuk bisa meringkus mantan Bupati Bupati Dharmasraya, Marlon Martua. Tidak ada upaya aktif yang dilakukan tim Adhyaksa untuk menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Sungaidareh itu.

Sekarang, kejaksaan hanya memakai prinsip menunggu dan berharap Marlon berubah pikiran dan menyerahkan diri. Cara menyerah itu jelas tidak efektif. Marlon tidak pernah menyerahkan diri sesuai keinginan jaksa. Terhitung, telah 18 bulan dia menjadi buronan. Jangankan menyerah, dimana dia berada saja, institusi penegak hukum yang dikomandoi Ahmad Djaenuri itu pun tidak tahu. “Ya, kita hanya bisa menunggu,” tutur Ahmad Djaenuri.

Marlon ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Sumbar pada 7 Juli 2011. Kala itu, Kejati Sumbar dipimpin Bagindo Fachmi. Sejak itulah, lelaki yang dianggap berjasa membangun Dharmasraya itu tidak lagi menampakan hidungnya. Banyak kabar yang berseliweran. Ada yang menyebut Marlon di Malaysia, ada pula yang mengatakan dia bersembunyi di rumah orangtuanya, di Pekanbaru, Riau. “Itu yang sedang terus dilacak. Informasi terakhir Marlon memang di Malaysia. Kita terus mengikuti perkembangan,” kata Kasipenkum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy.

Dari empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar itu, hanya Marlon yang belum dijatuhi hukuman atau diseret ke Pengadilan Tipikor. Tiga orang lainnya, Busra (sekda Dharmasraya), Agus Akhirul (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum) dan Agustin Irianto (mantan Kasubag Tata Pemerintah Umum) telah lama mendekam di balik jeruji besi Lapas Muaro Padang.

Kata Kajati, sebenarnya upaya melarikan diri yang dilakukan Marlon, akan mempersulitnya. Kalau memang mengaku tidak bersalah, semestinya Marlon legowo dan membuktikannya di Pengadilan. “Tergantung niat. Kalau memang dia tidak bersalah, silahkan buktikan di Pengadilan Negeri. Datang dan ikut proses hukum. Kita akan memprosesnya secara profesional,” kata Kajati Sumbar Ahmad Djaenuri.

Marlon diduga terlibat karena menerbitkan SK penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh dan sarana pendukung dengan SK Nomor : 189.1/276/KPTS-BUP-2009 tanggal 20 November 2009 yang diajukan panitia pengadaan tanah yakni; Busra, Agus Akhirul, dan Agustin Irianto.

Busra ditunjuk menjadi ketua panitia pengadaan tanah melalui SK Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Nomor: 189.1/88/KPTS/BUP/2009 tanggal 27 April 2009. Sedangkan Agus Akhirul, ditunjuk sebagai anggota panitia, dan Agustin Irianto sebagai sekretaris panitia. (pp)