PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Ara, dalam kasus penjualan lahan, Polres Pelalawan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sungai Ara, Jefri.

"Surat panggilan sudah kita sampaikan. Untuk penetapan tersangkanya belum, kita tunggu pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi lainya," ungkap Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP James Irianov Syalom Rajaguguk, Senin (9/3/2015).

Dijelaskan Kasat Reskrin, ada dugaan kuat atas keterlibatan Kades Sungai Ara dalam kasus tersebut, hal ini terkait dengan penyalah gunaan wewenangnya sebagai Kepala Desa.

"Ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh Kades yang bersangkutan," tandasnya.(***)