PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, mengaku telah menerima surat izin pemeriksaan Kepala Desa Sungai Ara oleh pihak Polres Pelalawan. Hal ini terkait adanya dugaan keterlibatan Kades Sungai Ara, Jefri, dalam kasus penjualan lahan.

"Kita sudah terima surat dari pihak Polres Pelalawan, untuk pemeriksaan Kades Sungai Ara," jelas Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, Devidson SH, Senin (9/3/2015).

Disampaikannya, saat ini berkas pengajuan pemeriksaan terhadap Kades Sungai Ara dari pihak Polres Pelalawan sudah dipersiakan untuk diteken oleh Bupati Pelalawan, HM Harris.

"Kita sudah siapkan berkasnya, tinggal nunggu tandatangan dan izin dari Pak Bupati saja," tutupnya.(***)