JAKARTA, GORIAU.COM - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Muhammad Yafiz dipanggil KPK. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan RAPBD Perubahan Tambahan 2015 Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).

Yafiz akan diperiksa bersama seorang saksi lain, yakni, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Jonli. "Akan diperiksa juga sebagai saksi tersangka AM," imbuh Priharsa.

Annas Maamun adalah gubernur Riau nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus ini sejak Selasa 20 Januari lalu. Ia menjadi pesakitan KPK bersama Anggota DPRD Riau 2009-2014 A. Kirjauhar.

Annas diduga menerima suap dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk memuluskan RAPBDP dan RAPBDTA. Namun, berapa jumlah suap tersebut belum diumbar lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Annas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Kirjauhari disangkakan melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ini bukan sangkaan pertama buat Annas. Sebelumnya dia sudah terjaring sebagai tersangka penerimaansuap alih fungsi lahan di Riau pada September 2014 dalam operasi tangkap tangan. Dari dirinya, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah. ***