JAKARTA, GORIAU.COM  - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mendampingi hari paling membahagiakan Wilfrida Soik. TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dibebaskan pengadilan banding tertinggi Malaysia dari hukuman mati.

Hal itu terlihat di akun Facebook resmi Prabowo seperti dikutip detikcom, Selasa (25/8/2015). Prabowo pagi tadi hadir langsung mendampingi Wilfrida di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.

Prabowo yang mengenakan jas hitam dipadu dasi merah terlihat tersenyum berbincang dengan Wilfrida. Senyum TKI yang dituntut atas kasus pembunuhan majikannya itu tak kalah lebar bertemu mantan Danjen Kopassus tersebut. Keduanya bahagia.Prabowo dan Wilfrida berbincang akrab (dok Facebook Prabowo)

Lewat akun media sosialnya itu, Prabowo mengungkapkan rasa gembiranya atas bebasnya Wilfrida. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, serta semua pihak yang berjasa memperjuangkan nyawa Wilfrida. Selama ini Prabowo memang aktif memperjuangkan kebebasan Wilfrida.

"Alhamdulillah, saya sangat gembira karena melihatnya bisa tersenyum bahagia. Pukul 09.15 tadi pengadilan banding tertinggi Malaysia memutuskan Wilfrida bebas dari semua tuduhan dan dalam waktu dekat bisa pulang kembali ke Tanah Air," tulis Prabowo.

"Becik ketitik ala ketara. Apresiasi saya untuk tim pengacara Tan Sri Shafee yang sudah begitu gigih dalam memperjuangkan keadilan, serta semua sahabat yang terus mendukung, mendoakan keselamatan sesama warga negara di seluruh wilayah NKRI dan di perantauan," sambung dia.

Wilfrida sebenarnya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Namun jaksa mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi, yaitu Mahkamah Rayuan. Vonis bebas diberikan karena jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

Wilfrida awalnya dituntut hukuman mati untuk kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia. Tuntutan itu awalnya seolah sulit dilawan, namun Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.***