JAKARTA, GORIAU.COM - Pengusaha, dosen UR dan juga Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung membantah dirinya menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun terkait usulan revisi SK Menteri Kehutanan. Dia menyangkal uang USD 166.100 yang diberikan ke Annas Maamun ada kaitannya dengan permohonan terkait areal kebun sawit miliknya.

"Jika dikaitkan dengan lahan saya, sungguh tidak mungkin karena saya tidak pernah membicarakannya dengan Annas Maamun, apalagi memintanya," tegas Gulat Manurung membaca pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Gulat memang mengakui membawa uang USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar ke Jakarta pada 24 September 2014 sesuai pesanan Annas Maamun. Tapi uang itu diklaim Gulat sebagai pinjaman yang sebagian besarnya berasl dari Edison Marudut Marsadauli.

Uang pinjaman dicarikan Gulat, karena PT Duta Palma yang diminta menyiapkan dana oleh Annas Maamun tidak memenuhi janjinya. "Dalam pembicaraan sebelumnya, Annas Maamun telepon agar PT Duta Palma menyiapkan uang Rp 2,9 miliar," tuturnya.

"Annas Maamun terus mendesak saya, menelpon berulang kali dan akhirnya meminta saya mencari pinjaman," imbuh Gulat.

Permintaan uang oleh Annas Maamun menurut Gulat ada kaitannya dengan permohonan PT Duta Palma agar areal perkebunan perusahaan tersebut dimasukkan dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Riau. Pembahasan bersama pihak PT Duta Palma soal permohonan ini dilakukan di kantor Dinas Perkebunan Riau yang disebut Gulat atas inisiatif Kadis Perkebunan Zulher.

Bahkan terkait permohonan ini, Gulat mengaku menerima uang fee Rp 750 juta dalam bentuk USD. "Sebagai bentuk terima kasih karena menyampaikan permohonan ke Gubernur Riau," sambungnya. Penerimaan uang ini sudah disampaikan Gulat ke penyidik KPK saat pemeriksaan dirinya.

Memang diakui Gulat, dirinya ikut mengusulkan masuknya areal kebun sawit miliknya bersama teman asosiasinya dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 yang juga mengatur kawasan bukan hutan.

Permohonan ini disampaikan Gulat kepada Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar atas dasar peluang revisi SK yang disampaikan Menhut kala itu Zulkifli Hasan pada pidato HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.

"Saya tidak pernah menyampaikan perihal lahan kepada Annas Maamun," kata Gulat.

Di sela pembacaan pleidoinya, Gulat menangis karena merasa menjadi korban dalam perkara suap ini. Tangis Gulat terjadi kala dia memikirkan nasibnya usai vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim. Dia menyesalkan perkata ini akan membuat karirnya sebagai dosen PNS berhenti.

"Itu yang ada di depan mata saya Yang Mulia, sungguh tak terbayangkan oleh saya. Saya ssangat menyesal dan berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan saya," ujar Gulat sesenggukan.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gulat dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Gulat memang menyuap Annas Maamun terkait kepentingan areal kebun sawit miliknya.***