SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sidang paripurna istimewa yang diagendakan, Rabu (2/7/2014) di Gedung Paripurna DPRD Kepulauan Meranti terpaksa harus batal. Batalnya paripurna ini disebabkan Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, tidak menghadiri paripurna sore itu.


Sebelumnya, saat Ketua DPRD Kepulauan Meranti Hafizoh SAg ingin membuka sidang paripurna istimewa laporan pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2013 atas pelaksanaan tahun anggaran 2013, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti sekaligus ketua Pansus Afrizal Cik, mengintruksikan bahwa sidang paripurna sore itu harus dibatalkan.
Kata Afrizal Cik, sidang paripurna itu harus dibatalkan dengan pertimbangan bahwa orang yang akan dinilai plus minusnya itu (Irwan, red) tidak hadir, serta paripurna itu bersifat istimewa sehingga lebih tepatnya dihadiri bupati bukan Asisten.
"Saya intruksikan sidang paripurna istimewa ini dibatalkan saja mengingat yang bersangkutan (Irwan, red) yang akan kita nilai laporannya itu tidak datang, lagi pula ini merupakan paripurna istimewa harusnya kepala daerah yang hadir," kata Afrizal Cik sore itu setelah memastikan bahwa yang hadir adalah Asisten I Setdakab Meranti, Nuriman Khair.
Atas intruksi ini pula, Hafizoh meminta izin agar Ia bisa menuntaskan dulu untuk membuka sidang paripurna tersebut. Setelah menuntaskan pembukaan pada pukul 16.45 WIB, Hafizoh melemparkan opsi bahwa akan dilakukan skorsing 2 x 15 menit untuk menunggu kehadiran bupati.
"Bagaimana kalau kita skorsing selama 2 x 15 menit, sembari menunggu kehadiran kepala daerah," kata politisi Golkar itu kepada belasan anggota DPRD yang hadir.
Kemudian opsi ini diterima dan dilakukan skorsing 2 x 15 menit. Namun, setelah ditunggu dengan waktu yang ditentukan, maka pada pukul 17.30 WIB sidang paripurna kembali dibuka. Setelah dipastikan Bupati Meranti tak hadir sehingga sidang paripurna istimewa itu ditunda sampai jadwal sidang berikutnya setelah mendengarkan beberapa pernyataan atau pandangan umum dari anggota legislatif dan fraksi.(zal)