SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin MSi, mengaku akan mengembalikan kiriman parcel yang dikirim untuknya. Sebab, menurut Iqar parcel itu bisa dianggap sama dengan gratifikasi. Selain itu KPK juga telah melarang pejabat negara menerima parcel dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Iqar, Kamis (9/7/2015). "Kalau parcel isinya bisa macam-macam, bisa saja gadget dan barang berharga lainnya. Sangat susah untuk mengawasinya. Tidak boleh pejabat menerima parcel karena parcel dianggap sama dengan gratifikasi," katanya. Ia mengungkapkan, larangan menerima parcel itu didasarkan pada imbauan KPK yang tak memperbolehkan pejabat negara menerima parsel dari pihak manapun. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. PP ini menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkinsan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS yaitu gratifikasi. Dia pun menjamin, jika memang ada kiriman parcel yang ditujukan kepadanya, maka akan dikembalikan kepada pengirimnya. Menurutnya, segala macam bentuk pemberian parcel dari pengusaha ataupun masyarakat tidak di perbolehkan sesuai dengan apa yang pernah di sampaikan KPK. "Sesuai dengan yang di sampaikan KPK, bahwa pemberian Parcel dalam bentuk apapun dari pengusaha atau masyarakat tergolong gratifikasi. Kepada seluruh pengusaha dan masyarakat, untuk tidak memanjakan PNS dengan parsel atau apapun bentuknya," ucapnya. Iqaruddin menambahkan tak hanya parsel, namun pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, maupun perjalanan wisata. Hal itu berlaku untuk pemberian dari siapapun, baik bawahan, teman kerja, hingga rekanan yang berhubungan dengan jabatan. "Saya minta para pejabat mengembalikan parcel lebaran atau apapun kalau ada yang mengirimkan. Jika tidak, bisa dimonitoring KPK," ujarnya.(zal)