BENGKALIS, GORIAU.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penetapan Desa dan Desa Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/5/2015).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto, sementara Bupati Bengkalis diwakili Asisten Tata Praja, H Amir Faisal. Selain mendengarkan laporan hasil kerja Pansus, paripurna juga memutuskan mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara untuk Ranperda tentang Penetapan Desa dan Desa Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis dipending (ditunda) dengan mempertimbangkan aspek yuridis formalnya sehingga tidak dianulirkan di kemudian hari.

Berikut laporan lengkap kedua Pansus yang disampaikan juru bicaranya melalui rapat paripurna;

Pansus Ranperda Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan

Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Leonardus Marbun, dipaparkan bahwa Pansus berpendapat bahwa Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan substansi perubahannya tidak terjadi perubahan yang mendasar yang menjadi alasan perlu dilakukan secara keseluruhan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/27052015/pansus4(1)-2261.jpgJuru bicara Pansus Ranperda tentang Penetapan Desa dan Desa Adat, Johan Wahyudi, ST menyampaikan hasil pembahasan di hadapan sidang.Kemudian, untuk mendapatkan masukan-masukan dan saran, Pansus juga telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau dan kunjungan kerja ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.

Dari hasil konsultasi dan kunjungan kerja tersebut, Pansus mendapatkan penjelasan bahwa perubahan pada Pasal 124 dan 125 dijelaskan pada ketentuan umum. Kemudian terdapat pasal yang mengatur adanya pemberian akses kepada DPRD untuk melaksanakan pengawasan laporan keuangan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Selanjtunya, adanya Peraturan Bupati yang berikutnya mengatur Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah dan terakhir boleh merevisi karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memberi kewenangan untuk diadakannya perubahan Perda tetang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dari hasil pembahasan, Pansus mengusulkan kepada DPRD untuk menerima Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar Leonardus Marbun.

Pansus Ranperda Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  1. Daud Gultom, M.Th (Ketua)
  2. Rianto (Wakil Ketua)
  3. Hendri, S.Ag, M.Si (Anggota)
  4. Ir H Samsu Dalimunthe (Anggota)
  5. Andriyan Prama Putra (Anggota)
  6. Ita Azmi (Anggota)
  7. H Azmi, SIP, M.Si (Anggota)
  8. Sihol Pangaribuan (Anggota)
  9. Johan Wahyudi, ST (Anggota)
  10. Susianto SR (Anggota)
  11. Zulkifli (Anggota)
  12. Indrawan Sukmana, ST (Anggota)
  13. Sukaddi (Anggota)
  14. Leonardus Marbun (Anggota)
  15. Sofyan, S.PdI (Anggota)

Pansus Ranperda Penetapan Desa dan Desa Adat

Seyogyanya pasca penetapan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 116 Ayat (3) bahwa penetapan desa dan desa adat paling lama satu tahun setelah setelah UU ini diundangkan, maka idealnya 15 Januari 2015 Ranperda Penetapan Desa dan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis sudah rampung dibahas, untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah. Namun dengan tidak menyurutkan semangat untuk mengimplementasikan UU Desa yang diyakini akan membawa manfaat bagi masyarakat, maka disepakati pada sidang paripurna sebelumnya untuk tetap melanjutkan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dengan dibentuknya Pansus Ranperda Desa dan Desa Adat Kabupaten Bengkalis.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/27052015/pansus6jpg-2260.jpgAsisten Tata Praja, Amir Faisal mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan tanggapan akhir pemerintah.Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Pansus, Johan Wahyudi, ST, sesuai dengan kewenangan dan tugas, Pansus telah membahas secara intensif Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah. Pansus juga telah melakukan konsultasi baik dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dan studi banding.

Adapun hasil pembahasan Pansus diantaranya; terhadap keterlambatan mendaftarkan Perda tentang Pembentukan Desa dan Desa Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 atau out of order, Pansus sudah berupaya meminta perpanjangan waktu untuk penetapan Perda Desa dan Desa Adat seperti halnya yang terjadi di Provinsi Bali. Namun sejauh ini Pansus belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri.

Ditambahkan Johan, Pansus juga menemukan sanggahan-sanggahan yang disampaikan oleh beberapa desa yang diusulkan menjadi desa adat. Hal ini setelah dilakukan penelusuran oleh Pansus, diakibatkan dalam proses pengusulan menggunakan metode bottom up sehingga muncul multi-interprestasi terkait dengan perubahan status desa menjadi desa adat yang diusulkan pemerintah.

Selanjutnya, masa kerja Pansus sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD yakni selama 60 hari, jika terhitung sejak pembentukan Pansus pasca penyampaian Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke DPRD tanggal 14 Januari 2014, maka masa kerja Pansus telah berakhir. Namun, bisa diperpanjang harus melalui sidang paripurna.

“Sesuai dengan hasil konsultasi Pansus dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Provinsi Riau, jika pendaftaran gagal dilakukan, maka disarankan untuk melakukan proses pendaftaran dan pembahasan Ranperda dimulai dari awal lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014.      

https://www.goriau.com/assets/imgbank/27052015/pansus7jpg-2259.jpgAnggota DPRD Bengkalis mengikuti paripurna.Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pada prinsipnya Pansus tidak bermaksud memperlambat proses pembahasan Ranperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda. Namun perlu juga kiranya semua pihak mempertimbangkan aspek yuridis formalnya sehingga tidak dianulirkan di kemudian hari.

Pansus Ranperda Penetapam Desa dan Desa Adat

  1. Rismayeni, S.Pd (Ketua)
  2. Irmi Syakip Arsalan, S.Sos (Wakil Ketua)
  3. Johan Wahyudi, ST (Anggota)
  4. Syahrial, ST (Anggota)
  5. Rianto, SH (Anggota)
  6. Hj. Aisyah (Anggota)
  7. Syaiful Ardi (Anggota)
  8. H. Zamzami, SH (Anggota)
  9. Susianto SR (Anggota)
  10. H. Jasmi (Anggota)
  11. Pipit Lestary (Anggota)
  12. Simon Lumban Gaol (Anggota)
  13. Eddy Budianto (Anggota)
  14. Amril Mukminin, SE, MM (Anggota)
  15. Zulkifli (Anggota)